PENGUMUMAN KELULUSAN KELAS IX
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
NO.
|
NAMA
SISWA
|
KET.
|
1
|
ARIF
DIANTO
|
LULUS
|
2
|
ATIK
WARDATUS S.
|
LULUS
|
3
|
FENDI
|
LULUS
|
4
|
HUSNUL
HOTIMAH
|
LULUS
|
5
|
IRMIATIN
MAHMUDAH
|
LULUS
|
6
|
M.
HADI KURNIAWAN
|
LULUS
|
7
|
IRMIATIN
MAHMUDAH
|
LULUS
|
8
|
YANTI
SRI WAHYUNI
|
LULUS
|
9
|
SITI
QOMARIYAH
|
LULUS
|
TATA TERTIB DAN TATA KRAMA SISWA
BAB I
PENDAHULUAN
- Tata krama dan tata tertib siswa merupakan rambu – rambu bagi siswa dalam bersikap, bercakap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari – hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan budaya sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yan efektif.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
Setiap siswa wajib menggunakan pakaian seragam sesuai ketentuan yang
berlaku.PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
- Umum.
- Sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ikat pinggang warna hitam, timang berlogo sekolah
- Sepatu warna hitam, bertali, dan berkaos kaki
- Pakaian tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
- Seragam OSIS.
- Dipakai pada hari Senin, Selasa Rabu, Kamis, Sabtu, dan upacara tertentu (Reguler)
- Dipakai pada hari Senin, Selasa, Sabtu, dan upacara tertentu (SBI)
- Baju warna putih, berdasi, bawahan warna biru.
- Memakai bedge OSIS dan identitas sekolah.
- Kaos kaki warna putih kira-kira 10 cm diatas mata kaki
- Topi warna biru dan berlogo SMP 2 Purwokerto (dalam upacara)
- Seragam Pramuka.
- Dipakai setiap hari Jumat dan upacara pramuka
- Baju warna coklat muda dan bawahan warna coklat tua
- Memakai bedge Pramuka dan identitas gudep
- Topi warna coklat ( dalam upacara )
- Memakai setangen leher warna merah putih ( dalam upacara )
- Sepatu dan kaos kaki warna hitam
- Seragam Khusus SBI
- Dipakai pada hari Rabu dan Kamis
- Baju warna putih, bawahan warna coklat muda
- Memakai atribut SBI
- Khusus Laki – laki
- Baju dimasukan dalam celana
- Panjang celana 5 cm di atas lutut
- Celana dan lengan baju tidak digulung
- Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai
- Khusus Perempuan
- Baju dimasukan dalam rok
- Panjang rok menutupi lutut
- Bagi yang berjilbab rok sampai mata kaki dan kerudung warna putih.
- Lengan baju tidak digulung.
- Pakaian Olah Raga
Pasal 2
RAMBUT KUKU DAN MAKE UP
RAMBUT KUKU DAN MAKE UP
- Umum
- Berkuku panjang
- Mengecat rambut
- Bertato
- Khusus Laki – laki
- Tidak berambut panjang ( sampai krah baju )
- Tidak bercukur gundul
- Tidak berkucir
- Tidak memakai kalung, anting dan gelang
- Khusus Perempuan
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Siswa wajib hadir disekolah sebelum bel masuk berbunyi.
- Sebelum masuk kelas siswa berbaris dan berjabat tangan dengan guru pengajar jam pertama
- Sebelum mulai KBM siwa berdoa
- Siswa terlambat datang kurang dari 10 menit harus lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk kelas.
- Siswa terlambat datang lebih dari 10 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diizinkan masuk kelas pada jam pelajaran.
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada diluar kelas
- Pada waktu istirahat siswa dilarang makan dan berada diruang kelas
- Setelah usai pelajaran siswa berdoa kemudian berjabat tangan dengan guru pengajar jam terakhir
- Pada waktu pulang sekolah siswa diwajibkan langsung pulang kerumah, kecuali yang mengikuti kegiatan extrakurikuler
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas dibentuk regu kelas secara bergantian untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
- Regu piket mempunyai tugas :
- Menjaga kebersihan dan kerapian kelas
- Mempersiapkan alat pembelajaran yang meliputi : spidol white board, penggaris, penghapus papan tulis dan lain – lain
- Melengjkapi meja guru dan taplak meja dan hiasan bunga
- Mengisi papan absen kelas
- Melaporkan pada guru piket tentang tindakan tentang tindakan pelanggaran siswa dikelas
- Setiap siswa wijib membiasakan diri menjaga ketertiban dan lingkungan sekolah
- Setiap siswa wajib membiasakan diri menjaga suasana tenang dan tertib belajar baik dikelas maupun diluar kelas
- Setiap siswa wajib mentaati jadwal kegaiatan sekolah baik di kelas, diperpustakaan,Laboratorium.
- setiap siswa wajib menyelesaikan tugas yan diberikan sekolah sesuai ketentuan
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari – hari di luar sekolah, setiap siswa hendaknya :SOPAN SANTUN PERGAULAN
- Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah, guru serta karyawan sekolah.
- Saling menghormati antar sesama teman dan menghargai perbedaan agama, latar belakang, sosial budaya masing – masing.
- Menghormati ide, pikiran, pendapat dan hak cipta milik orang lain.
- Menyampaikan pendapat dan saran secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
- Berani mengakui kesalahan dan minta maaf bila terlanjur salah
Pasal 6
UPACARA, KEGIATAN EKSTRA KURIKULER DAN KEAGAMAAN
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan berpakain seragam yang
ditentukan sekolahUPACARA, KEGIATAN EKSTRA KURIKULER DAN KEAGAMAAN
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari – hari besar nasional dan hari – hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut
- Setiap siswa muslim wajib menjalankan shalat Dzuhur dan shalat Jum’at berjama’ah di sekolah sesuai dengan ketentuan
- Setiap siswa muslim wajib mengikuti kegiatan pengajian yang diselenggarakan oleh sekolah
- Bagi siswa Non muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua / komite sekolah
- Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan pilihannya, minimal 1 (satu) macam kegiatan
Pasal 7
LARANGAN – LARANGAN
LARANGAN – LARANGAN
- Merokok, minum – minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba dan obat yang dapat merusak mental.
- Membawa senjata tajam atau alat yang membahayakan, kecuali untuk keperluan kegiatan sekolah.
- Membawa dan menyembunyikan petasan.
- Membawa, melihat dan membaca buku porno, gambar porno, kaset/ VCD porno.
- Membawa HP berwarna
- Membawa Tipe X
- Berkelahi dan menjadi biang perkelahian baik sekolah maupun diluar sekolah
- Mencuri barang milik sekolah dan orang lain.
- Berjudi dalam bentuk apapun.
- Melakukan pemerasan dan tindak kriminal lainnya.
- Memalsukan stempel, administrasi sekolah, dan menggunakan uang pembayaran sekolah untuk kepentingan lainnya
- Mengendarai sepeda motor/ mobil ke sekolah
- Berpacaran/ tindak asusila diluar batas kewajaran
- Melakukan perzinaan dan melangsungkan perkawinan
Pasal 8
Setiap siswa yang melakukan pelanggaran atas peraturan diatas akan dikenai
sanksi sesuai jenis dan tingkat pelanggaran baik setiap kali pelanggaran
dilakukan maupun pada setiap jumlah poin pelanggaran yang telah ditentukan,
dalam bentuk :- Penugasan khusus
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pemberhentian sementara
- Dikembalikan kepada orang tua
Pasal 9
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata krama dan tata tertib ini akan diatur kemudian.
- Tata tertib ini berlaku selama tahun pelajaran 2012/2013
Purwokerto, 26 Mei 2013
Kepala SMP Nasirul ulum
MUHAMMAD HOLI Kepala SMP Nasirul ulum
NIP.